
Senior Aniaya Tewaskan Santri Ponpes Sragen Divonis 6 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Sragen memvonis MHRR (16) terdakwa atas tewasnya DWW (15) santri Ponpes Ta'mirul Islam Sragen asal Ngawi enam tahun penjara.
Pengadilan Negeri Sragen memvonis MHRR (16) terdakwa atas tewasnya DWW (15) santri Ponpes Ta'mirul Islam Sragen asal Ngawi enam tahun penjara.
Polisi ungkap pemicu terjadinya penganiayaan santri senior kepada juniornya di salah satu ponpes di Sragen. Akibat kejadian itu satu santri SMP meninggal.
MHRR (16) warga Karanganyar ditetapkan sebagai tersangka tewasnya santri salah satu pondok pesantren di Sragen, DWW (15). Begini penjelasan polisi.