
Senior Aniaya Tewaskan Santri Ponpes Sragen Divonis 6 Tahun Penjara
Pengadilan Negeri Sragen memvonis MHRR (16) terdakwa atas tewasnya DWW (15) santri Ponpes Ta'mirul Islam Sragen asal Ngawi enam tahun penjara.
Pengadilan Negeri Sragen memvonis MHRR (16) terdakwa atas tewasnya DWW (15) santri Ponpes Ta'mirul Islam Sragen asal Ngawi enam tahun penjara.
Pengacara kondang Hotman Paris memposting aduan warga soal terdakwa penganiayaan tewaskan santri di Sragen tak ditahan. Polda Jateng pun memberi tanggapan.