Polisi mengungkapkan pemicu terjadinya penganiayaan santri senior kepada juniornya di salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen. Akibat kejadian itu santri yang masih duduk dibangku kelas IX SMP berinisial DWW (15) asal Ngawi, Jawa Timur, meninggal dunia.
Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujianto mengatakan kejadian bermula saat santri senior di ponpes tersebut meminta izin kepada ustaznya untuk mengumpulkan santri pada Sabtu (19/11) malam.
"Pada saat itu sekira pukul 22.45 WIB dari salah satu siswa senior meminta izin kepada ustaz untuk mengumpulkan santri yang pada saat itu melakukan pelanggaran," kata Ari saat ditemui di Mapolres Sragen, Rabu (23/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ari menuturkan pemanggilan itu dilakukan kepada santri junior yang melakukan pelanggaran karena tidak melaksanakan piket kamar. Namun pada pelaksanaannya, salah satu senior berinisial MHRR (16) melakukan penganiayaan terhadap korban. Hal tersebut membuat korban pingsan.
"Senior tersebut memberikan tindakan yang mungkin kurang pas sehingga berakibat salah satu santri tersebut pingsan di tempat kejadian," ucapnya.
Terpisah, kakek korban, Nurhuda (66), mengatakan dari informasi yang dia dapatkan, cucunya dikumpulkan di aula bersama santri lainnya.
"Katanya DWW tidak mengerjakan piket atau apa, lalu diberikan sanksi oleh seniornya," kara Nurhuda.
Dalam menghukum juniornya, santri senior memberikan opsi sanksi ringan atau sanksi berat. Sanksi ringan berupa bersih-bersih, sementara sanksi berat berupa hukuman fisik.
"Saksi ringan berupa bersih-bersih selama satu minggu. Tapi si DWW minta sanksi hukuman cepat, disuruh push up tidak mau, lalu ditendang dan dipukul," ujarnya.
Korban dipukul di bagian dada. Sementara untuk tendangan, Nurhuda tidak mengetahui mengenai bagian tubuh apa. Akibat penganiayaan itu korban terkapar hingga pingsan. Lalu dibawa ke rumah sakit namun nyawanya tidak tertolong.
Satu Orang Jadi Tersangka
Polisi menetapkan satu orang sebagai tersangka buntut tewasnya DWW (15) santri salah satu pondok pesantren (ponpes) di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen. Pihak keluarga korban menyebut tersangka adalah kakak senior di ponpes.
"Tersangka berinisial MHRR, usia 16 tahun. Warga Karanganyar," kata Kasi Humas Polres Sragen Iptu Ari Pujianto di Mapolres Sragen, Rabu (23/11).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan proses penyelidikan dan penyidikan.
"Karena tersangka masih di bawah umur, kita tidak melakukan penahanan. Pelaku saat ini dalam pengawasan orang tuanya, tapi proses terus berjalan," lanjutnya.
Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa 11 saksi. Mereka terdiri dari ustaz ponpes, santri yang berada di lokasi kejadian, dan pihak keluarga korban.
(rih/ams)