
Fakta Sidang Pembunuhan Santri di Tebo: Ada Tradisi Bullying
Pembunuh Airul Harahap (13), santri di Tebo, Jambi divonis hukuman 7,5 tahun penjara. Keluarga Airul menyatakan kecewa dengan vonis tersebut.
Pembunuh Airul Harahap (13), santri di Tebo, Jambi divonis hukuman 7,5 tahun penjara. Keluarga Airul menyatakan kecewa dengan vonis tersebut.
Dua anak terdakwa pembunuh santri di Tebo menjalani sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Tebo, Jambi. Keduanya dituntut hukuman penjara berbeda.
Polisi melimpahkan berkas 2 senior yang aniaya santri di Tebo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai penyerahan berkas itu, keduanya tinggal menunggu persidangan.
Airul Harahap (13), seorang santri di Pondok Pesantren Raudhatul Mujawwidin, Tebo, Jambi, tewas setelah dianiaya 2 seniornya dengan kayu.
Dua senior yang aniaya santri di Tebo hingga tewas sudah ditahan polisi. Ternyata, motifnya karena kesal salah satu pelaku ditagih utang Rp 10 ribu oleh korban.
Santri tewas di Tebo, Jambi, diduga dianiaya seniornya. Bahkan, polisi telah mengantongi indetitas pelaku yang menganiaya korban hingga tewas.