Dua anak terdakwa pembunuhan santri Airul Harahap (13), yakni AR (15) dan RD (14), menjalani sidang penuntutan di Pengadilan Negeri Tebo, Jambi. Keduanya dituntut hukuman penjara berbeda.
Terdakwa AR (15) dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tebo dengan hukuman 7 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan RD (14) lebih ringan dengan tuntutan 7 tahun penjara.
Kasi Intel Kejari Tebo Febrow Adhiaksa membenarkan terkait tuntutan tersebut. Kata dia, tuntutan telah dibacakan JPU pada Rabu (24/4/2024) siang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya, benar tadi sudah selesai menjalani sidang penuntutan," kata Febrow, Rabu.
Dua terdakwa yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini sebelumnya didakwa dengan pasal 80 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.
Febrow mengatakan bahwa dua ABH itu akan kembali melanjutkan persidangan di PN Tebo, pada Kamis (25/4/2024).
"Besok itu sidang lanjutan, pledoi sekaligus untuk sidang besok," ujarnya.
Sebelumnya, kasus kematian santri Airul Harahap (13) di Ponpes Raudhatul Mujawwidin ini terungkap. Ternyata pelakunya 2 senior korban AR (15) dan RD (14).
Kasus ini sempat menjadi sorotan setelah keluarga korban mendapat pendampingan oleh pengacara kondang Hotman Paris. Pendampingan dilakukan karena sudah 4 bulan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Dua pelaku menganiaya korban dengan memukul pakai tangan kosong hingga menggunakan kayu di loteng asrama, pada Selasa (14/11/2023). Hal ini dipicu karena pelaku sakit hati korban menagih utangnya senilai Rp 10 ribu di depan teman-temannya.
Setelah menganiaya korban hingga tak sadarkan, pelaku membuat skenario seolah-olah korban tewas tersengat listrik dengan menempelkan kabel di loteng asrama ke tubuh korban.
(csb/csb)