
Dua Senior Pembunuh Santri di Tebo Divonis Hukuman Bui Berbeda
Hakim Pengadilan Negeri Tebo membacakan vonis dua terdakwa pembunuhan santri Airul Harahap (13), yakni AR (15) dan RD (14). Keduanya divonis hukuman berbeda.
Hakim Pengadilan Negeri Tebo membacakan vonis dua terdakwa pembunuhan santri Airul Harahap (13), yakni AR (15) dan RD (14). Keduanya divonis hukuman berbeda.
Polisi melimpahkan berkas 2 senior yang aniaya santri di Tebo ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Usai penyerahan berkas itu, keduanya tinggal menunggu persidangan.
Dua penganiayaan santri di ponpes, Tebo, Jambi, ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pelaku merupakan senior atau kakak kelas korban.