Polisi Limpahkan Berkas 2 Senior Penganiaya Santri di Tebo ke JPU

Jambi

Polisi Limpahkan Berkas 2 Senior Penganiaya Santri di Tebo ke JPU

Dimas Sanjaya - detikSumbagsel
Kamis, 04 Apr 2024 07:00 WIB
Satu senior pelaku penganiayaan santri di Tebo, Jambi, saat diperiksa polisi.
Satu senior pelaku penganiayaan santri di Tebo, Jambi, saat diperiksa polisi. (Dok Polres Tebo)
Tebo -

Polisi melimpahkan berkas tahap 2 senior penganiaya santri Ponpes Raudhatul Mujawwidin, Airul Harahap, yakni AR (15) dan RD (14) ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Keduanya akan segera menjalani persidangan.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan pelimpahan berkas dilakukan penyidik Polres Tebo pada Senin (1/4/2024) malam. Pelimpahan dilakukan karena berkas perkara dinyatakan lengkap dan waktu proses penanganan anak di bawah umur terbatas.

"Berkas sudah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Sehingga sudah kita limpahkan pada Senin (1/4)," katanya, Rabu (3/4/2024).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat ini, dua pelaku anak itu sudah menjadi tahanan Kejaksaan Tebo. Dalam waktu dekat, JPU akan melimpahkan berkas itu ke Pengadilan Negeri Tebo.

Andri menerangkan dari hasil pemeriksaan 2 anak yang menjadi tersangka itu, ditemukan fakta baru bahwa saat kejadian penganiayaan sempat dilihat oleh sejumlah santri.

ADVERTISEMENT

"Hasil rekonstruksi kita lihat ada anak-anak yang hadir dan melihat kekerasan yang terjadi saat itu. Saat ini masih berproses yang jelas faktanya itu sudah ditemukan," ujarnya.

Andri sendiri tidak merinci berapa orang santri yang sempat melihat kejadian itu.
Namun santri itu menjadi saksi dalam kasus ini, sebelum terungkap santri tersebut enggan menyampaikan fakta yang dilihatnya.

"Yang jelas ada beberapa orang. Makanya dalam rekonstruksi itu terlihat ada yang di TKP, lalu ada yang di TKP meski tidak melihat langsung. Penyidik masih mendalami," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus kematian santri Airul Harahap (13) di Ponpes Raudhatul Mujawwidin ini terungkap. Ternyata pelakunya 2 senior korban yakni AR (15) dan RD (14).

Dua pelaku menganiaya korban dengan memukul pakai tangan kosong hingga menggunakan kayu di loteng asrama, pada Selasa (14/11/2023). Hal ini dipicu karena pelaku sakit hati korban menagih utangnya senilai Rp 10 ribu di depan teman-temannya.

Setelah menganiaya korban hingga tak sadarkan, pelaku membuat skenario seolah-olah korban tewas tersengat listrik dengan menempelkam kabel di loteng asrama ke tubuh korban.




(csb/csb)


Hide Ads