Pembunuh Airul Harahap (13), santri di Tebo, Jambi divonis hukuman 7,5 tahun penjara. Keluarga Airul menyatakan kecewa dengan vonis tersebut.
Dalam putusan Hakim PN Tebo, terdakwa anak AR (15) yang merupakan pelaku utama divonis 7 tahun 6 bulan, sedangkan rekannya RD divonis lebih ringan dengan 6 tahun 6 bulan penjara.
"Kalau tadi (kata) Pak Salim (ayah korban) merasa kecewa dengan putusannya. Karena beliau bilang tak sebanding sama nyawa anaknya," kata pengacara korban, Orde Prianata, Kamis (25/4/2024).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Orde mengatakan ada beberapa fakta yang terungkap di persidangan itu. Dalam catatan pengacara korban setidaknya ada 3 poin penting yang menjadi sorotan mereka.
Pertama, Pimpinan Ponpes Raudhatul Mujawwidin meminta jajarannya untuk merahasiakan kejadian dengan tidak memberitahu terlebih dahulu keluarga korban karena menilai ini adalah masalah besar dan menyelesaikan seluruh rangkaian pemandian, salat dan saat mengkafani jenazah.
Kedua, pengacara menilai pihak Ponpes sebagai yayasan untuk mendidik anak lalai dalam pengawasan terhadap santri.
Selanjutnya, poin ketiga ialah bahwa menurut pengakuan terdakwa anak, terdapat bullying yang turun temurun dialami oleh santri termasuk terdakwa. Sehingga menghajar korban dinilai adalah hal yang wajar.
"Nah, dengan adanya fakta tadi, Pak Salim meminta kami secepatnya melaporkan itu ke Mapolda Jambi," pungkasnya.
Vonis Dua Terdakwa Berbeda
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Tebo telah membacakan vonis dua anak terdakwa pembunuhan santri Airul Harahap (13), yakni AR (15) dan RD (14). Kedua terdakwa divonis hukuman berbeda.
"Putusannya sudah dibacakan nanti mungkin (lengkapnya) bisa diakses pada Direktori Putusan 1x24 jam, ya," kata Humas PN Tebo, Julian, Kamis (25/4/2024).
Julian mengatakan untuk terdakwa AR divonis 7 tahun 6 bulan penjara. Sedangkan terdakwa RD divonis 6 tahun 6 bulan penjara. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Hakim Rintis Candra di PN Tebo, pada Kamis (25/4/2024).
Dua terdakwa yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) ini terbukti secara sah melanggar Pasal 80 ayat 3 undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, sebagaimana pasal yang didakwakan oleh kedua anak tersebut.
Kasus ini sempat menjadi sorotan setelah keluarga korban mendapat pendampingan oleh pengacara kondang Hotman Paris. Pendampingan dilakukan karena sudah 4 bulan, polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus tersebut. Tak lama dari itu, polisi akhirnya mengungkap pelaku di balik kematian Airul Harahap. Pelakunya ialah AR (15) dan RD (14) yang merupakan dua seniornya.
Dua pelaku menganiaya korban dengan memukul pakai tangan kosong hingga menggunakan kayu di loteng asrama, pada Selasa (14/11/2023). Hal ini dipicu karena pelaku sakit hati korban menagih utangnya senilai Rp 10 ribu di depan teman-temannya.
Setelah menganiaya korban hingga tak sadarkan, pelaku membuat skenario seolah-olah korban tewas tersengat listrik dengan menempelkan kabel di loteng asrama ke tubuh korban. Hasil autopsi korban ditemukan sejumlah luka patah batang tulang tengkorak, rahang, rusuk, dan pendarahan di otak.
(mud/mud)