
Terbukti Jadi Perantara Achsanul Qosasi, Sadikin Rusli Divonis 2,5 Tahun Bui
Hakim menyatakan Sadikin terbukti bersalah bertindak sebagai perantara mantan anggota III BPK Achsanul Qosasi dalam menerima uang senilai USD 2,64 juta.
Hakim menyatakan Sadikin terbukti bersalah bertindak sebagai perantara mantan anggota III BPK Achsanul Qosasi dalam menerima uang senilai USD 2,64 juta.
Orang kepercayaan eks Anggota III BPK Achsanul Qosasi, Sadikin Rusli, meminta agar bisa ditahan di Porong, Jawa Timur karena ingin dekat dengan cucu.
Tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli, mengembalikan uang senilai USD 2.021.000 terkait kasus korupsi BTS ke Kejagung.