
2 Kurir Sabu Rp 29 M di Sukabumi Diancam Pidana Mati!
Kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 24 kilogram bergulir di pengadilan. Para terdakwa didakwa pasal berlapis hingga ancaman pidana mati.
Kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 24 kilogram bergulir di pengadilan. Para terdakwa didakwa pasal berlapis hingga ancaman pidana mati.
Pemkab Sukabumi mengapresiasi jajaran Polres Sukabumi yang menggagalkan peredaran 24,479 kilogram sabu-sabu senilai Rp 29 miliar lebih.
Peredaran sabu seberat 24 kilogram senilai Rp29 miliar di Sukabumi berhasil digagalkan. Modus yang dijalankan pun unik. Sabu dijual seolah seperti harta karun.
Fakta terungkap dari kasus percobaan peredaran narkotika sabu seberat 24 kilogram di Sukabumi. Mulai dari tersangka, asal barang haram tersebut hingga modus.