Pemkab Sukabumi Apresiasi Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 29 Miliar

Pemkab Sukabumi Apresiasi Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Senilai Rp 29 Miliar

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Senin, 11 Apr 2022 04:00 WIB
Polisi menunjukkan barang bukti sabu sebanyak 24,479 kg
Barang bukti sabu 24,479 kilogram di Sukabumi. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Bupati Sukabumi Marwan Hamami mengapresiasi personel Polres Sukabumi yang berhasil menggagalkan peredaran narkoba seberat 24 kilogram dengan senilai Rp 29 miliar.

Selain barang bukti, polisi juga menangkap 2 orang pelaku yang bertugas sebagai kurir sekaligus pengedar dalam kasus tersebut.

Hal itu diungkap Marwan melalui Juru Bicara Pemkab Sukabumi selaku Pejabat Pengelola Informasi Daerah Kabupaten Sukabumi Herdy Somantri. Menurutnya Pemkab Sukabumi sangat mengapresiasi kinerja jajaran Polres Sukabumi terkait pengungkapan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami mengapresiasi keberhasilan Polres Sukabumi mengungkap kasus tersebut. Bisa dibayangkan berapa banyak warga kita yang berhasil diselamatkan dari bahaya narkotika jenis sabu tersebut," kata Herdy kepada detikJabar, Minggu (10/4/2022).

Herdy menjelaskan, maraknya peredaran narkoba di Indonesia seakan peraturan dan hukum di Indonesia tidak membuat mereka (para pengedar atau bandar ) jera. Selalu saja ada penyeledupan narkoba ke wilayah Indonesia, salah satunya yang terjadi baru-baru ini di Sukabumi.

ADVERTISEMENT

"Dan ini juga menjadi tugas dan kewajiban kita bersama, apalagi sebagai orang tua, untuk tetap mengawasi dan lebih mewaspadai anak-anak kita di dalam pergaulan. Awasi tingkah laku dan pola hidup anak masing-masing," ujar Bima.

"Orang tua harus peka terhadap perubahan sikap anak-anak. Kalau mereka terlibat penggunaan narkoba akan terlihat dengan sangat jelas," jelasnya.

"Kita patut dan wajib menjaga dan melindungi mereka. Karena begitu mereka terjerumus ini akan jadi masalah besar di kemudian hari," sambungnya.

Sebelumnya diberitakan, polisi menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 24,479 kilogram. Jika dirupiahkan, nilai sabu ini senilai hampir Rp 30 miliar, tepatnya Rp 29.374.800.000.

Dalam peredarannya, pelaku memiliki modus transaksi yang unik. Mereka tidak memakai sistem tempel yang biasa dipakai para pengedar barang haram itu. Karena melayani transaksi dengan jumlah besar, sabu tersebut mereka tanam. Usai pemesan menyerahkan sejumlah uang, pelaku kemudian menyerahkan peta lokasi di mana sabu tersebut di tanam.

Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan, berdasarkan keterangan para pelaku, sudah ada 3 kilogram paket sabu yang dijual pelaku sebelumnya. Polisi diketahui berhasil mengamankan total 24,479 kilogram sabu dari tangan pelaku inisial YS (34) dan YH (23).

"Para pelaku ini ditangkap di daerah Cicurug, jalur masuknya menggunakan jalur darat dari Sumatera. Kita melakukan penyelidikan kurang lebih 3 minggu sebelum mereka melakukan kegiatannya. Kita sudah profiling sebelumnya bahwasanya mereka ini melakukan penjemputan barang di wilayah Bogor. Dari sebagian barang ini sudah terjual kurang lebih 3 Kilogram," kata Kusmawan kepada detikJabar, Kamis (7/4/2022).

(sya/ors)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads