5 Fakta Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Rp 29 Miliar di Sukabumi

5 Fakta Polisi Gagalkan Peredaran Sabu Rp 29 Miliar di Sukabumi

Syahdan Alamsyah - detikJabar
Jumat, 08 Apr 2022 10:33 WIB
Barang bukti sabu 24 kilogram senilai Rp 29 miliar di Sukabumi.
Barang bukti sabu 24 kilogram senilai Rp 29 miliar di Sukabumi. (Foto: Syahdan Alamsyah/detikJabar)
Sukabumi -

Satuan Reserse Narkoba Polres Sukabumi berhasil menggagalkan peredaran narkotika sabu seberat 24 kilogram atau tepatnya 24,479 kilogram sabu di Sukabumi. Selain dua orang tersangka, polisi juga masih memburu pelaku yang kini berstatus DPO.

Sederet fakta terungkap, mulai dari asal barang haram tersebut hingga modus pelaku menjalankan aksinya. Apa saja?

1. Penyelidikan Selama 3 Minggu

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan menjelaskan, personelnya membutuhkan waktu selama 3 minggu untuk membongkar jaringan dan menggagalkan sabu senilai Rp 29 miliar tersebut. Hal ini berawal dari ditangkapnya seorang tersangka narkoba.

"Penyelidikan selama 3 minggu, kita mencurigai dari hasil tangkapan keterangan tersangka mendapatkan sabu jumlahnya besar. Kemudian kita kembangkan dan lakukan profiling dari keterangan tersebut. Sampai akhirnya mengarah kepada temuan ini," ujar Kusmawan.

ADVERTISEMENT

2. Dua Pelaku Diamankan, Sabu Senilai Rp 29 Miliar Disita

Dua orang kurir sekaligus pengedar sabu inisial YS (34) dan YH (23) berhasil diringkus polisi, dari tangan mereka petugas mengamankan sabu-sabu seberat 24,479 kilogram sabu senilai kurang lebih Rp 29 miliar.

Selain dua pelaku, polisi juga menetapkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap seorang pelaku lainnya yang berperan sebagai pengendali dua tersangka yang lebuh dulu diamankan YS dan YH. Sabu-sabu yang disita polisi terbungkus dalam 21 plastik bertuliskan Refined Chinese Tea dan 3 plastik bening.

Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, dua pelaku ditangkap di Kampung Caringin, Kecamatan Cicurug.

"Dua tersangka berstatus sebagai kurir dari pelaku lainnya yang saat ini berstatus DPO. Narkotika jenis sabu dengan berat 24,479 Kilogram, kalau dirupiahkan sekitar 29.374.800.000,-" kata Dedy didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda dan Kasat Narkoba AKP Kusmawan, kepada awak media Kamis (7/4).

3. Biang Keladi Maraknya Peredaran Sabu di Sukabumi

Dua pelaku peredaran narkotika diamankan, sabu seberat 24 kilogram dengan nilai hampir mencapai Rp 30 miliar turut disita polisi. Menurut keterangan polisi dengan jumlah sabu sebanyak itu, para pelaku disinyalir menjadi biang keladi maraknya transaksi haram sabu-sabu di Sukabumi dan sejumlah lokasi lainnya di Jawa Barat.

Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, kedua pelaku berperan sebagai kurir dengan modus jual bertemu langsung. Mereka bergerak berdasarkan pesanan dan Dedy memastikan kedua pelaku merupakan jaringan besar peredaran sabu di Kabupaten Sukabumi.

"Jadi selama ini sabu-sabu yang beredar di Kabupaten dan Kota Sukabumin berasal dari mereka sistem bertemu langsung. Bertemu di jalan kemudian langsung menghilang. Jadi sabu ini rencana akan disebarkan di Sukabumi, Bogor daerah perbatasan dengan Sukabumi, Bandung, Garut dan Cianjur, masih ada pengembangan pengendalinya belum ditangkap dan masih ada jaringan lagi lewat laut masih kami pantau," beber Dedy.

4. Negara Asal Pengirim

Barang bukti yang digelar polisi, sabu itu sudah berbentuk kemasan 1 kilogram berjumlah 24 buah dengan rincian 21 dalam kemasan plastik hijau bertuliskan Refined Chinese Tea dan 3 plastik bening sudah dibuka.

"Yang dua orang ini jaringan dari pemain pengedar gelap jaringan sumatra yang berada di wilayah Sukabumi. Mereka ditangkap di daerah Cicurug. Mereka dari Sumatera jalur masuk ke Sukabumi menggunakan jalur darat, Kita melakukan penyelidikan kurang lebih 3 minggu sebelum mereka melakukan kegiatannya kita sudah profiling sebelumnya," kata Kasat Narkoba AKP Kusmawan.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku diketahui kerap berpindah tempat. Sampai akhirnya keberadaan mereka terlacak di daerah Cicurug.

"Mereka ini terus bergerak, karena barang yang mereka bawa ini memang tidak sedikit. Barang itu mereka kemas sedemikian rupa seperti dilihat tadi bertuliskan plastik bertuliskan huruf China. Barang datang dari luar negeri sesuai tulisannya diduga berasal dari China, masuk ke wilayah Indonesia melalui Sumatera. Distribusi wilayah Sukabumi dan luar Sukabumi, transaksinya melayani transaksi jumlah besar," pungkas Kusmawan.

5. Dikubur Bak Harta Karun

Komplotan pengedar sabu yang diamankan polisi di Sukabumi punya cara unik dalam melakukan transaksinya. Selain bertemu langsung dengan pembeli, pelaku juga diketahui mengubur dan menyertakan peta dalam bertransaksi. Seperti apa?

Saat rilis kepada awak media, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah sempat bertanya kepada salah seorang pelaku alur mereka melakukan aksi jual-beli sabu. Pelaku tersebut mengatakan ia 'menanam' sabu tersebut di kebun-kebun tepi jalan.

Hal itu lebih jauh dijelaskan Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan. Sabu dijadikan seolah seperti harta karun. Setelah sabu yang akan dijual dikubur atau ditanam, pelaku akan menyerahkan peta berisi lokasi kepada pembeli. Peta diserahkan seusai transaksi dilakukan.

"Ketika transaksi dengan cara menyimpan di suatu tempat seperti kebun, mereka timbun, kemudian menyerahkan peta untuk pengambilan barang (kepada pembeli). Selain itu ada juga yang bertemu langsung," pungkas Kusmawan.




(sya/tey)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads