Polisi menggagalkan peredaran sabu-sabu seberat 24,479 kilogram. Jika dirupiahkan, nilai sabu ini senilai hampir Rp 30 miliar, tepatnya Rp 29.374.800.000.
Dalam peredarannya, pelaku memiliki modus transaksi yang unik. Mereka tidak memakai sistem tempel yang biasa dipakai para pengedar barang haram itu. Karena melayani transaksi dengan jumlah besar, sabu tersebut mereka tanam. Usai pemesan menyerahkan sejumlah uang, pelaku kemudian menyerahkan peta lokasi di mana sabu tersebut di tanam.
Kasat Narkoba Polres Sukabumi AKP Kusmawan mengatakan, berdasarkan keterangan para pelaku, sudah ada 3 kilogram paket sabu yang dijual pelaku sebelumnya. Polisi diketahui berhasil mengamankan total 24,479 kilogram sabu dari tangan pelaku inisial YS (34) dan YH (23).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para pelaku ini ditangkap di daerah Cicurug, jalur masuknya menggunakan jalur darat dari Sumatera. Kita melakukan penyelidikan kurang lebih 3 minggu sebelum mereka melakukan kegiatannya. Kita sudah profiling sebelumnya bahwasanya mereka ini melakukan penjemputan barang di wilayah Bogor. Dari sebagian barang ini sudah terjual kurang lebih 3 Kilogram," kata Kusmawan kepada detikJabar, Kamis (7/4/2022).
Kusmawan mengatakan, selain partai kecil, para pelaku juga biasa melayani penjualan dalam partai besar. Akses penjualan mereka merambah tidak hanya di wilayah sekitar Sukabumi, tapi beberapa wilayah lain di Jawa Barat, bahkan hingga ke Jawa Tengah. Dalam menjalankan aksinya YS dan YH tidak berdiam di satu lokasi namun terus bergerak alias mobile.
"Distribusi wilayah Sukabumi dan luar Sukabumi, transaksinya melayani transaksi jumlah besar, bahkan hingga ke Jawa Tengah. Berdasarkan dari keterangan, ini (aksi) yang kedua kalinya, mereka dikendalikan seseorang yang kini berstatus DPO," papar Kusmawan.
Saat rilis kepada awak media, Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah sempat bertanya kepada salah seorang pelaku alur mereka melakukan aksi jual-beli sabu. Pelaku tersebut mengatakan ia 'menanam' sabu tersebut di kebun-kebun tepi jalan.
Sabu dijadikan seolah seperti harta karun. Setelah sabu yang akan dijual dikubur atau ditanam, pelaku akan menyerahkan peta berisi lokasi kepada pembeli. Peta diserahkan seusai transaksi dilakukan.
"Ketika transaksi dengan cara menyimpan di suatu tempat seperti kebun, mereka timbun, kemudian menyerahkan peta untuk pengambilan barang (kepada pembeli). Selain itu ada juga yang bertemu langsung," pungkas Kusmawan.
(sya/ors)