detikNewsSelasa, 06 Des 2022 13:11 WIB
KUHP Baru: Vonis Mati Pembunuh-Gembong Narkoba Disunat Bila Baik di Penjara
Vonis mati bisa dijatuhkan kepada pelaku makar, pembunuhan berencana, pengkhianat negara di kala perang, hingga gembong narkoba. Namun hukuman itu bisa disunat.











































