Menkumham: Penolak RUU KUHP Ingin Berada dalam Ketidakpastian Hukum
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan penolak pengesahan RUU KUHP adalah orang yang mempertahankan status quo dan berada dalam ketidakpastian hukum.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyatakan penolak pengesahan RUU KUHP adalah orang yang mempertahankan status quo dan berada dalam ketidakpastian hukum.
RUU KUHP meluaskan definisi pemerkosaan, salah satunya pemerkosaan suami terhadap istrinya. Ini terdapat dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT.
RUU KUHP memberikan kesempatan kedua pada terpidana mati untuk berkelakuan baik di penjara. Bila berkelakuan arah positif, maka hukuman matinya bisa dianulir
Menko Polhukam Mahfud Md menyatakan perdebatan perlu tidaknya KUHP baru harus disudahi. Sebab, perdebatan RUU KUHP itu sudah berjalan lebih dari 50 tahun.
RUU KUHP mengancam pemotong nisan salib di makam dengan ancaman hukuman 1 tahun penjara. Di KUHP saat ini tidak disebut secara tegas jenis perusakan makam.
RUU KUHP menyebut kasus sandal jepit tidak boleh dipenjara, tapi cukup didenda dengan besaran sesuai keputusan hakim. Bagaimana menurut Anda?
Pasal penghinaan presiden/wapres tidak dibuat untuk membungkam kebebasan berpendapat. Apalagi untuk membungkam demokrasi.
RUU KUHP mengancam tukang gigi dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Padahal materi muatan peraturan tersebut pernah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemerintah ingin RKUHP segera disahkan lewat Prolegnas 2021 di DPR. BEM SI akan bergerak bila RKUHP itu memuat pasal-pasal yang merugikan rakyat.
Masuknya delik pasal penghinaan lembaga negara, termasuk DPR, dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R-KUHP) dikritik PAN.