
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakar Rumah Wartawan di Karo
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus pembakaran rumah wartawan Tribrata TV Sempurna Pasaribu di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut).
2 pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo membakar rumah korban pakai campuran solar dan pertalite. Botol BBM itu ditemukan 30 meter dari lokasi kejadian.
Polisi menangkap 2 orang di kasus pembakaran rumah wartawan di Karo, Sumut. Polisi memastikan pendalaman kasus itu tidak berhenti pada penetapan 2 tersangka.
Polisi menangkap dua orang diduga membakar rumah yang menewaskan wartawan di Karo, Sumut. Polisi memastikan pihaknya akan terus mengembangkan kasus.
Polisi mengungkap hasil autopsi dokter forensik kasus pembakaran rumah yang menewaskan wartawan di Karo, Sumut. Polisi mengungkap penyebab kematian korban.
Polisi menangkap 2 pelaku pembakaran rumah wartawan di Karo. Saat ini, pihak kepolisian juga telah mengantongi nama-nama diduga terlibat dalam pembakaran itu.
Polisi mengungkapkan hasil analisa laboratorium forensik terkait pembakaran rumah yang menewaskan wartawan di Karo, Sumut. Salah satu titik pertama api muncul.
Polisi terus memeriksa terkait pembakaran rumah yang menewaskan wartawan di Karo, Sumut. Pihak kepolisian menggunakan metode Scientific Crime Investigation.
Polisi menangkap dua pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Satu dari dua pelaku ditembak.
Polisi tetapkan RAS dan YST alias Selawang sebagai tersangka pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, wartawan Tribrata TV di Karo, Sumut. Ini peran kedua pelaku.