Polisi Kantongi Nama-nama Diduga Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Polisi Kantongi Nama-nama Diduga Terlibat Pembakaran Rumah Wartawan di Karo

Finta Rahyuni - detikSumut
Senin, 08 Jul 2024 15:15 WIB
Kapolda Sumut Komjen Agung saat rilis di Mapolres Tanah Karo. (Dok. Polres Tanah Karo)
Foto: Kapolda Sumut Komjen Agung saat rilis di Mapolres Tanah Karo. (Dok. Polres Tanah Karo)
Karo -

Polisi menangkap dua pelaku pembakaran rumah Sempurna Pasaribu, seorang wartawan di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Saat ini, pihak kepolisian juga telah mengantongi sejumlah nama yang diduga terlibat dalam pembakaran itu.

"Hari ini kami tangkap eksekutornya dan kami sedang bekerja siapa orang-orang yang terlibat dengan eksekutor. Kami sudah mengantongi orang-orang yang kemudian bertindak untuk berhubungan dengan para pelaku ini," kata Kapolda Sumut Komjen Agung Setya Imam Effendi saat konferensi pers di Mapolres Tanah Karo, Senin (8/7/2204).

Agung menyebut pihaknya tengah menyelidiki keterlibatan orang-orang tersebut. Dia meminta masyarakat untuk bersabar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini tentu proses yang kita lakukan dan sedang bekerja teman-teman. Tentu kami akan secepat mungkin menemukan dan menyampaikan kepada rekan rekan. Mohon waktunya kami untuk konstruksikan dengan buktinya," ujarnya.

Terkait kedua pelaku yang ditangkap itu merupakan anggota salah satu ormas, Agung enggan memerincinya. "Perbuatannya orang per orang, saya ingin fokus di situ saja," sebut Agung.

ADVERTISEMENT

Lalu, terkait upah yang diterima kedua eksekutor itu, mantan Asops Kapolri itu belum memerincinya. Dia mengatakan pihaknya masih mendalaminya.

"Nanti kami pastikan, karena itu sangat tentatif. Kami ingin menguatkan sebagaimana faktanya mereka mendapatkan upah dan sebagainya," jelasnya.

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan pelaku RAS ditangkap pada Sabtu (6/7). Berdasarkan pengakuan RAS, dirinya melakukan aksi pembakaran itu bersama dengan YST alias Selawang.

"Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, R ditangkap pada Sabtu, 6 Juli. R mengakui telah melakukan pembakaran bersama YST," kata Hadi.

Setelah itu, kata Hadi, pihaknya mencari keberadaan pelaku YST dan menangkapnya pada Minggu (7/7) sekira pukul 02.00 WIB. Namun, saat akan ditangkap, YST melarikan diri hingga petugas kepolisian terpaksa harus menembak bagian kakinya.

"Pada saat akan diamankan, pelaku hendak melarikan diri, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur terhadap yang bersangkutan," ujarnya.

Komjen Agung mengatakan kedua pelaku ini merupakan eksekutor. Mereka membakar rumah korban dengan BBM campuran solar dan pertalite.

"Bahwa dia menyemprot, menyiram campuran solar dan pertalite ke rumah dan dinding-dinding depan maupun di samping ke arah kamar korban. Yang ke arah kamar korban tidak hanya disemprot, tapi buka tutupnya kemudian disiram di dalam, kemudian dibakar," kata Agung.

Agung menyebut sebelum melakukan pembakaran, para pelaku terlebih dahulu melakukan survei ke lokasi rumah korban dengan menggunakan sepeda motor. Hal itu, kata Agung, diketahui dari hasil pemeriksaan CCTV di sekitar lokasi.

"Sebagaimana CCTV pergerakan mereka di lokasi, mereka datang untuk mensurvei dulu, memastikan dulu. Kemudian mengeksekusi dengan membakar atau menyemprotkan dulu dua botol ini ke rumah korban, kemudian membakar rumah korban," kata Agung.




(dhm/dhm)


Hide Ads