
Beli Rumah di Bawah Rp 2 M Bebas Pajak, Bisa Genjot Penjualan Properti?
Kebijakan insentif berupa PPN 100% ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 M. Akankah kebijakan ini mendorong penjualan properti?
Kebijakan insentif berupa PPN 100% ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah di bawah Rp 2 M. Akankah kebijakan ini mendorong penjualan properti?
Kabar baik untuk masyarakat yang mau membeli rumah. Pasalnya, kini beli rumah di bawah harga Rp 2 miliar pajaknya gratis ditanggung pemerintah.
Batas harga rumah bebas PPN untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) diperluas.
Pemerintah terus memberikan stimulus untuk membangkitkan sektor properti dan setimulus terakhir berupa pembebasan dan diskon pajak pertambahan nilai (PPN).
Pembebasan Pajak Pertambahan Nilai bagi pembelian rumah diyakini bisa mendongkrak penjualan. Pengembang menyambut baik relaksasi ini.
Pemerintah telah mengeluarkan berbagai insentif kebijakan untuk mendorong sektor properti. Hal ini akan mempengaruhi pembiayaan rumah yang diprediksi meningkat.
Pemerintah kembali memberikan insentif berupa pembebasan pajak. Setelah membebaskan PPnBM kendaraan mobil, kali ini giliran sektor properti.
Pemerintah baru mengumumkan insentif bebas pajak pertambahan nilai (PPN) untuk pembelian rumah tapak dan rumah susun dengan harga paling tinggi Rp 2 miliar.
Pemerintah menyesuaikan ketentuan yang mengatur batasan rumah sederhana dan rumah sangat sederhana yang dapat diberikan fasilitas pembebasan PPN.