
Habib Rizieq Dituntut 6 Tahun Bui di Kasus Swab RS Ummi Bogor
Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara. Dia diyakini jaksa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
Habib Rizieq dituntut 6 tahun penjara. Dia diyakini jaksa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab dalam kasus RS Ummi hingga menimbulkan keonaran.
Habib Rizieq menjalani sidang tuntutan terkait kasus tes swab di RS Ummi Bogor. Rizieq terlihat menunduk seperti sedang berzikir saat jaksa membacakan tuntutan.
Habib Rizieq Shihab segera menjalani sidang tuntutan dalam kasus swab RS Ummi, Bogor. Agenda tuntutan itu akan digelar 3 Juni 2021.
Pegawai RS UMMI Bogor, Feni Mayasafa, hadir sebagai saksi dalam sidang kasus ter swab Habib Rizieq. Feni mengaku hasil tes rizieq dilaporkan ke Kemenkes.
Habib Rizieq disebut meminta infus di tangannya dicabut saat menjalani perawatan di RS UMMI Bogor dalam kondisi positif Corona. Kondisi Rizieq saat itu lemah.
Habib Rizieq Shihab mengklaim tak pernah dinyatakan positif COVID-19 saat dirawat di RS Ummi Bogor. Menurutnya, tak ada satu dokter pun yang menyatakan itu.
Wali Kota Bogor, Bima Arya, ungkap Habib Rizieq dan keluarga menjalani tes swab lebih dulu sebelum jadwal yang disepakati RS UMMI dan Satgas Covid-19 setempat.
Majelis hakim menolak eksepsi Habib Rizieq dalam kasus swab palsu di RS Ummi Bogor. Rizieq yang duduk di kursi terdakwa desak jaksa menyebut nama-nama saksi.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Habib Rizieq Shihab dalam kasus tes swabnya di RS Ummi Bogor.
Majelis hakim memutuskan menggelar sidang pembacaan putusan sela terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat pada pekan depan. Sidang itu rencana digelar 7 April.