
Dirut RS UMMI Divonis 1 Tahun Bui di Kasus Swab Habib Rizieq
Andi terbukti menyebarkan berita bohong terkait kondisi Habib Rizieq di RS Ummi hingga menimbulkan keonaran bersama-sama Habib Rizieq dan Muhammad Hanif Alatas.
Andi terbukti menyebarkan berita bohong terkait kondisi Habib Rizieq di RS Ummi hingga menimbulkan keonaran bersama-sama Habib Rizieq dan Muhammad Hanif Alatas.
Direktur Utama (Dirut) RS UMMI Bogor, Andi Tatat, diyakini telah membuat keonaran dengan menyebarkan hoax terkait swab test Habib Rizieq Shihab (HRS).
Dirut RS Ummi Bogor, dr Andi Tatat, dituntut 2 tahun penjara. Andi diyakini jaksa menyebarkan berita bohong terkait hasil tes swab Habib Rizieq.
Habib Rizieq Shihab dituntut 6 tahun penjara di kasus swab RS Ummi Bogor, Jawa Barat. Apa pertimbangan jaksa?
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak eksepsi atau nota keberatan Direktur Utama RS Ummi Bogor, Andi Tatat.
Dirut RS Ummi Andi Tatat dihadirkan secara langsung dalam sidang, sementara Habib Rizieq secara virtual. Ini penjelasan Kejari Jaktim.
Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat keberatan atas dakwaan terkait membuat keonaran dalam kasus hasil tes Covid-19 Habib Rizieq. Dirinya akan mengajukan eksepsi.
Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat didakwa membuat keonaran karena menyebarkan hoax terkait swab test Habib Rizieq. Andi Tatat keberatan didakwa membuat keonaran.
Dalam dakwaan Dirut RS UMMI Andi Tatat, jaksa mengungkap Habib Rizieq merupakan pasien privillege di RS UMMI Bogor.
PN Jaktim menggelar sidang terhadap terdakwa Dirut RS Ummi Bogor Andi Tata dalam kasus tes swab Habib Rizieq. Andi didakwa menghalangi penanggulangan wabah.