
Pemerintah Tegaskan 'Indonesia Raya' Tak Dikenai Royalti: Sudah Public Domain
Menteri Hukum Supratman Agtas menegaskan lagu kebangsaan Indonesia Raya adalah domain publik dan tidak dikenakan royalti. PSSI pun menolak klaim komersial LMKN.
Menteri Hukum Supratman Agtas menegaskan lagu kebangsaan Indonesia Raya adalah domain publik dan tidak dikenakan royalti. PSSI pun menolak klaim komersial LMKN.
Ketua Umum PSSI Erick Thohir bicara soal polemik royalti lagu kebangsaan Indonesia Raya. Menurutnya, lagu-lagu kebangsaan sudah menjadi domain publik.
PT Gunung Harta penyedian transportasi bus menghentikan pemutaran lagu karena aturan royalti. Netizen menanggapi positif karena merasa bus jadi lebih nyaman.
Piyu Padi semprot LMKN yang masih belum berfungsi baik. Dirinya bersyukur Padi masih memiliki pemasukan dari konser, tapi Piyu khawatir dengan musisi lain.
Ari Bias ambil langkah hukum terhadap penyelenggara pertunjukan usai masalah dengan Agnez Mo selesai. Ia tak pernah dapat royalti dari penampilan live.
Polemik royalti musik muncul saat pemerintah mewajibkan pembayaran royalti di acara pernikahan. Pengusaha dan musisi bingung dengan aturan baru ini.
Wakil Ketua DPR Cucun Ahmad menanggapi klaim komersial lagu kebangsaan oleh LMKN. Ia menegaskan nasionalisme tidak seharusnya dikenai biaya.
Lagu kebangsaan diklaim komersial oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Mensesneg Prasetyo Hadi mengatakan pemerintah masih mencari jalan keluar
Pemerintah terbitkan Permenkum No. 27/2025 tentang pengelolaan royalti musik. Once Mekel dukung langkah ini untuk perlindungan hak cipta dan akses publik.
Mensesneg Prasetyo Hadi menanggapi klaim komersial lagu kebangsaan oleh LMKN. Pemerintah berupaya mencari solusi terkait royalti untuk lagu kebangsaan.