Round-Up

Agnez Mo Absen 3 Kali di Sidang Gugatan, Diminta Hadir 6 Januari

Tia Agnes Astuti
|
detikPop
Unggahan Agnez Mo di Instagram saat momen makan di restoran
Foto: Instagram/@agnezmo
Jakarta - Nama Agnez Mo masih jadi omongan di industri musik nih. Permasalahan dengan Ari Bias perkara gugatan royalti tentang Hak Cipta di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat masih berlanjut.

Agnez Mo sebagai tergugat masih absen setelah tiga kali sidang digelar. Dalam keterangan pers yang diterima redaksi detikpop, pelantun Bilang Saja itu telah dipanggil secara sah sebanyak 3 kali. Agnez Mo pun diminta hadir pada 6 Januari dengan agenda Tergugat II melengkapi dokumen legal standing.

Pada sidang agenda tersebut, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III tidak akan dipanggil lagi.

Registrasi gugatan pada kasus tersebut dengan Nomor 136/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst., antara Arie Sapta Hernawan alias Ari Bias selaku Penggugat melawan Tergugat PT Aneka Bintang Gading, Turut Tergugat I Agnes Monica, Turut Tergugat II Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dan Turut Tergugat III Lembaga Manajemen Kolektif Karya Cipta Indonesia dengan agenda persidangan panggilan kepada Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III.

Buat detikers yang lupa dengan runut permasalahannya, Ari Bias seperti diketahui mengajukan gugatan royalti lagu Bilang Saja dalam sejumlah pertunjukan yang dinyanyikan Agnez Mo.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Agnez Mo, sempat memutuskan Agnez Mo harus membayar Rp 1,5 miliar karena membawakan lagu Bilang Saja tanpa izin Ari Bias selaku pencipta.

Agnez Mo pun disebut membawakan lagu itu dalam tiga konser. Dia gak terima lalu mengajukan ke tingkat kasasi, dan menang.

Mahkamah Agung mengabulkan kasasi dalam putusan nomor 825 K/PDT.SUS-HKI/2025.




(tia/pus)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO