Round Up
Awas! Ini Sanksi Resto dan Cafe Jika Gak Bayar Royalti
Dalam surat yang dikeluarkan, pemerintah mewajibkan pelaku usaha membayar royalti lagu yang diputar di restoran, hotel hingga kafe.
Dilansir kantor berita Antara, Selasa (30/12/2025), aturan itu tertuang dalam SE Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti lagu dan/atau musik di ruang publik komersial.
Baca juga: Deretan Band Raja Pensi SMA |
Jika ada yang melanggar aturan ini, ada sanksinya lo. Apabila kafe atau restoran tidak membayar royalti lagu, bisa kena gugatan perdata untuk pembayaran ganti rugi hingga sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp 4 miliar.
Semua itu sesuai dengan aturan UU Hak Cipta Nomor 28 Tahun 2014, terutama jika dilakukan dengan sengaja, selain juga merusak reputasi usaha. Penyelesaian awal bisa melalui mediasi, tetapi kepatuhan sangat penting untuk menghindari jerat hukum.
Untuk pembayaran royalti, pengguna layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta. Hal itu karena royalti merupakan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan semata kewajiban hukum.
"Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait," kata Marcell Siahaan selaku Komisioner LMKN dalam keterangannya.
Penerbitan surat edaran itu, memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang telah mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia.
Adapun alasan pemerintah mengeluarkan SE dengan tujuan menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum terkait hal tersebut.
(wes/dar)











































