Lembaran Baru Royalti, Pemerintah Wajibkan Bayar untuk Resto dan Cafe

Pingkan Anggraini
|
detikPop
Wajib Bayar Royalti
Foto: Wajib Bayar Royalti(Fauzan Kamil/Infografis detikcom)
Jakarta -

Royalti kembali dibahas nih, kali ini pemerintah baru saja mengeluarkan surat edaran (SE) terkait kewajiban pembayaran royalti lagu di ruang publik komersial.

Jadi, pada surat edaran itu, pemerintah mewajibkan pelaku usaha membayar royalti lagu yang diputar di restoran, hotel hingga kafe guys.

Dilansir kantor berita Antara, Selasa (30/12/2025), aturan itu tertuang dalam SE Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum Nomor HKI-92.KI.01.04 Tahun 2025 tentang kewajiban pembayaran royalti lagu dan/atau musik di ruang publik komersial.

Nah dalam hal ini, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Hermansyah Siregar mengatakan aturan itu untuk memastikan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait tetap terlindungi.

"Melalui surat edaran tersebut, lagu dan/atau musik yang diputar untuk mendukung kegiatan usaha seperti di restoran, kafe, hotel, pusat perbelanjaan, tempat hiburan, hingga moda transportasi, termasuk dalam pemanfaatan komersial," ujar Hermansyah dalam keterangannya.

Dari pernyataan di atas, maka disimpulkan pengguna layanan publik yang bersifat komersial wajib membayar royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang hak cipta. Hal itu karena royalti merupakan hak ekonomi para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait, bukan semata kewajiban hukum.

Gak cuma itu, Hermansyah juga mengatakan dengan membayar royalti melalui mekanisme yang benar, pelaku usaha turut menjaga keberlangsungan ekosistem musik nasional.

So, LMKN juga dianggap sebagai satu-satunya lembaga yang diberikan kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan menyalurkan royalti secara nasional.

LMKN bekerja sama dengan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang mewakili para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait. LMK yang nantinya menyalurkan royalti kepada para pemilik hak tersebut yang karyanya digunakan.

Dalam kesempatan yang sama, Komisioner LMKN, Marcell Siahaan menjelaskan mekanisme tersebut dibuat agar proses pembayaran royalti lebih mudah dan tertib.

"Pelaku usaha tidak perlu bingung harus membayar ke siapa. Cukup melalui LMKN dan kami memastikan royalti tersebut didistribusikan secara adil dan transparan kepada para pencipta, pemegang hak cipta, dan pemilik hak terkait," kata Marcell.

Penerbitan surat edaran itu memperkuat Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 yang telah mengatur pengelolaan royalti hak cipta lagu dan/atau musik di Indonesia.

Nah alasan pemerintah mengeluarkan SE dengan tujuan menciptakan transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum terkait hal tersebut.




(pig/dar)


TAGS


BERITA TERKAIT

Selengkapnya


BERITA DETIKCOM LAINNYA


Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

TRENDING NOW

SHOW MORE

PHOTO

VIDEO