detikPropertiSelasa, 17 Mar 2026 11:52 WIB
Segera Urus Roya! Biar Tanah Aman Usai KPR Lunas, Begini Caranya
Setelah melunasi KPR, debitur perlu mengurus roya untuk menghapus Hak Tanggungan di sertifikat tanah. Ini dokumen yang dibutuhkan.










































