Saat cicilan pembelian rumah lewat kredit pemilikan rumah (KPR) lunas, biasanya akan dikeluarkan surat roya. Jika sudah keluar surat roya, pemilik harus segera mengajukan penghapusan Hak Tanggungan di sertifikat tanahnya.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), roya merupakan dokumen resmi yang menunjukkan bahwa seseorang sudah bebas dari tanggungan utang kredit rumah. Dokumen ini dikeluarkan sebagai bukti bahwa Hak Tanggungan atas sebidang tanah sudah dihapuskan.
Nah, kalau sudah menerima surat roya, sebaiknya segera mengajukan penghapusan Hak Tanggungan ke kantor pertanahan setempat. Kalau verifikasi dokumen sudah lengkap dan sesuai, sertifikat roya bisa diterbitkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nah, layanan roya ini ada yang dalam bentuk elektronik dan manual. Kalau pengajuan penghapusan hak tanggungan secara elektronik, maka royanya akan keluar secara elektronik, begitu pula sebaliknya.
Lalu, bagaimana cara mengurus sertifikat roya? Berikut ini informasinya.
Cara Urus Sertifikat Roya
- Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas persyaratan lengkap
- Ambil nomor antrean, lalu tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan
- Serahkan berkas ke petugas loket
- Petugas akan memeriksa kelengkapan berkas permohonan
- Bayar biaya permohonan roya hak tanggungan
- Proses verifikasi dokumen, pencoretan hak tanggungan, serta penerbitan sertifikat roya
- Ambil sertifikat roya di loket pelayanan
Syarat Urus Sertifikat Roya
Dilansir dari aplikasi Sentuh Tanahku, berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk mengurus sertifikat roya.
- Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai
- Surat kuasa apabila dikuasakan
- Fotokopi identitas pemohon (KK, KTP) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
- Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket bagi badan hukum
- Sertifikat tanah dan sertifikat hak tanggungan dan/atau konsen roya jika sertifikat hak tanggungan hilang
- Surat roya/keterangan lunas/pelunasan utang dari kreditur
- Fotokopi KTP pemberi hak tanggungan, penerima hak tanggungan dan/atau kuasanya yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket
Lengkapi juga dengan identitas diri serta luas, letak, dan penggunaan tanah yang dimohon.
Biaya Roya
Untuk biayanya yaitu Rp 50.000 per sertifikat hak atas tanah. Sementara itu, proses penerbitan sertifikat roya akan memakan waktu lima hari kerja.
Itulah cara, syarat, dan biaya yang dibutuhkan untuk mengurus sertifikat roya.
(abr/zlf)











































