Apa Itu Roya? Ini Penjelasannya

Apa Itu Roya? Ini Penjelasannya

Wida Puspitasari - detikProperti
Sabtu, 27 Apr 2024 10:01 WIB
estate agent giving house keys to woman and sign agreement in office
Ilustrasi surat roya Foto: Getty Images/iStockphoto/Natee Meepian
Jakarta -

Saat membahas tentang KPR atau kredit pemilikan rumah, banyak istilah dan dokumen yang harus dipahami. Salah satu yang belum banyak orang tau adalah roya.

Roya merupakan proses yang secara resmi menghapuskan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Indonesia.

Hal ini penting untuk dipahami terutama bagi individu yang mengambil kredit pemilikan rumah atau KPR. Dengan menggunakan roya, mereka dianggap telah terlepas dari segala bentuk tanggungan atas propertinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Roya sertifikat merupakan cara pencoretan hak tanggungan pada sertifikat dan buku tanah hak tanggungan yang tersimpan di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dengan demikian, pihak yang mengambil kredit rumah dianggap telah terlepas dari segala bentuk tanggungan atas rumah atau tanah," ucap Pengacara Rizal Siregar kepada detikProperti, Jumat (26/4/2024).

Rizal juga menjelaskan bahwa pelaksanaan roya telah diatur dengan jelas dalam Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah.

ADVERTISEMENT

"Pada buku tanah Hak Tanggungan yang bersangkutan dibubuhkan catatan mengenaihapusnya hak tersebut, sedangsertifikatnya ditiadakan. Pencatatan serupa, yang disebut pencoretan atau lebih dikenal sebagai "roya", dilakukan juga pada buku tanah dan sertifikat hak atas tanah yang semula dijadikan jaminan. Sertifikat hak atas tanah yang sudah dibubuhi catatan tersebut, diserahkan kembali kepada pemegang haknya," Undang-Undang (UU) No. 4 Tahun 1996.

Pasal 18 ayat (1) UU Hak Tanggungan memperinci alasan-alasan yang menjadi dasar untuk melakukan roya. Berikut adalah beberapa alasannya:

- Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan

- Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan

- Pembersihan Hak Tanggungan berdasarkan penetapan peringkat oleh Ketua Pengadilan Negeri;

- Hapusnya hak atas tanah yang dibebani Hak Tanggungan

Selanjutnya pada Pasal 22 UU Hak Tanggungan mengatur tata cara pencoretan hak tanggungan, dan memberikan landasan hukum yang kuat untuk proses ini. Dalam pasal itu disebutkan bahwa apabila Hak Tanggungan hapus, Kantor Pertanahan mencoret catatan Hak Tanggungan pada buku-tanah Hak atas tanah dan sertifikatnya.

Dengan hapusnya Hak Tanggungan, sertifikat Hak Tanggungan yang bersangkutan ditarik dan bersama-sama buku-tanah Hak Tanggungan dinyatakan tidak berlaku lagi oleh Kantor Pertanahan. Namun, jika sertifikat Hak Tanggungan tidak dikembalikan ke Kantor Pertanahan karena sesuatu sebab, hal tersebut dicatat pada buku-tanah Hak Tanggungan.

Itulah penjelasan mengenai roya. Semoga bermanfaat!




(abr/abr)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Kalkulator KPR
Tertarik mengajukan KPR?
Simulasi dan ajukan dengan partner detikProperti
Harga Properti*
Rp.
Jumlah DP*
Rp.
%DP
%
min 10%
Bunga Fixed
%
Tenor Fixed
thn
max 5 thn
Bunga Floating
%
Tenor KPR
thn
max 25 thn

Ragam Simulasi Kepemilikan Rumah

Simulasi KPR

Hitung estimasi cicilan KPR hunian impian Anda di sini!

Simulasi Take Over KPR

Pindah KPR bisa hemat cicilan rumah. Hitung secara mudah di sini!
Hide Ads