detikSumutRabu, 05 Jun 2024 20:39 WIB
Nakhoda Pengangkut Rohingya ke Aceh Besar Divonis 8 Tahun Penjara
Warga Myanmar yang jadi nakhoda pengangkut Rohingya ke Aceh Besar Mohammed Amin divonis 8 tahun penjara. Dia terbukti bersalah menyelundupkan manusia ke Aceh.











































