
Ridwan Didiskualifikasi dari Pilbup Gorontalo Utara, KPU Tunggu Juknis PSU
Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Gorontalo Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang setelah diskualifikasi Ridwan Yasin sebagai calon bupati.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Gorontalo Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang setelah diskualifikasi Ridwan Yasin sebagai calon bupati.
MK memerintahkan KPU Gorontalo Utara untuk menggelar PSU Pilbup Gorontalo Utara. Sebab, Cabup Ridwan Yasin didiskualifikasi karena masih berstatus terpidana.