detikSulselSelasa, 25 Feb 2025 12:30 WIB
Ridwan Didiskualifikasi dari Pilbup Gorontalo Utara, KPU Tunggu Juknis PSU
Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Gorontalo Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang setelah diskualifikasi Ridwan Yasin sebagai calon bupati.










































