detikSulselSelasa, 25 Feb 2025 12:30 WIB Ridwan Didiskualifikasi dari Pilbup Gorontalo Utara, KPU Tunggu Juknis PSU Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Gorontalo Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang setelah diskualifikasi Ridwan Yasin sebagai calon bupati.