
MK Tolak Gugatan Roni-Ramdhan di PSU Pilkada Gorontalo Utara
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Roni Imran-Ramdhan terkait Pilkada Gorontalo Utara, menyatakan tidak ada bukti pelanggaran hukum yang diajukan.
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Roni Imran-Ramdhan terkait Pilkada Gorontalo Utara, menyatakan tidak ada bukti pelanggaran hukum yang diajukan.
Polisi menetapkan enam kepala desa dan satu warga sebagai tersangka politik uang dalam PSU Pilkada Gorontalo Utara 2025. Semua tersangka kini ditahan.
Pasangan calon Roni Imran-Ramdhan Mapaliey ancam gugat hasil PSU Pilkada Gorontalo Utara ke MK, tuduh kecurangan terstruktur dan sistematis.
Hasil quick count PSU Pilkada Gorontalo Utara menunjukkan Thariq Modanggu-Nurjana Hasan Yusuf unggul 51,58%. KPU minta masyarakat menunggu hasil resmi.
Mohammad Siddik Nur dan Muksin Badar mendaftar sebagai calon bupati dan wakil bupati Gorontalo Utara untuk PSU. Mereka optimis menang di Pilkada 2024.
Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU Gorontalo Utara untuk melakukan pemungutan suara ulang setelah diskualifikasi Ridwan Yasin sebagai calon bupati.
Bawaslu Gorontalo Utara mengabulkan gugatan Ridwan Yasin yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) maju Pilbup 2024 karena status narapidana.
Kader PDIP Ridwan Yasin ajukan sengketa di Bawaslu setelah dinyatakan TMS untuk Pilbup Gorontalo Utara karena status narapidana.
Kader PDI Perjuangan Ridwan Yasin dinyatakan TMS maju Pilkada Gorontalo Utara karena statusnya sebagai narapidana.