
SAFEnet: Omnibus Law Bidang Digital Jangan Persempit Ruang Ekspresi
Pemerintah berencana membuat omnibus law di bidang digital. SAFEnet berharap omnibus law tersebut tidak mempersempit ruang berekspresi
Pemerintah berencana membuat omnibus law di bidang digital. SAFEnet berharap omnibus law tersebut tidak mempersempit ruang berekspresi
Pemerintah akhirnya memutuskan melakukan revisi secara terbatas pada pasal-pasal karet di UU ITE.
Pemerintah memutuskan merevisi terbatas pasal-pasal karet UU ITE. Pidana bakal berlaku bagi postingan ujaran kebencian dengan maksud diketahui umum.
Pemerintah akan merevisi pasal-pasal karet UU ITE. Hal itu karena ada pasal-pasal yang dianggap mengkriminalisasi orang lain.
Pemerintah memutuskan revisi UU ITE tidak menyentuh pasal-pasal yang dianggap pasal karet. Keputusan pemerintah itu menuai kritik.
Pemerintah memutuskan revisi UU ITE hanya penambahan penjelasan atas pasal-pasal yang dianggap pasal karet. Pemerintah dinilai tidak konsisten.
Demokrat tetap mendorong agar dilakukan revisi ITE. Demokrat melihat penerapan UU ITE belakangan ini meresahkan masyarakat dan bisa jadi alat kriminalisasi.
Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemerintah tidak jadi mencabut UU ITE lantaran masih diperlukan. Beberapa anggota DPR buka suara terkait keputusan tersebut.
Pemerintah menegaskan tidak akan mencabut UU ITE dan hanya akan melakukan revisi kecil. Ada sejumlah kesimpulan yang diambil pemerintah dalam rapat.
Polemik pasal karet UU ITE seperti momok menakutkan di masyarakat. Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE telah menjerat banyak korban. Apa solusinya?