
Revisi UU ITE dan 3 RUU Lain Disepakati Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Baleg DPR menyetujui 3 usulan RUU oleh pemerintah masuk Prolegnas prioritas 2021. Tiga usulan itu adalah RUU KUHP, revisi UU ITE dan revisi UU Pemasyarakatan.
Baleg DPR menyetujui 3 usulan RUU oleh pemerintah masuk Prolegnas prioritas 2021. Tiga usulan itu adalah RUU KUHP, revisi UU ITE dan revisi UU Pemasyarakatan.
Pemerintah mengusulkan 5 RUU untuk masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021. Revisi UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) masuk.
Ahli hukum pidana, Suparji Ahmad, menyambut baik SKB pedoman UU ITE. Dia berharap tak ada masyarakat yang dikriminalisasi karena menyampaikan pendapat.
"Di dalam usul revisi kita membedakan norma antara pencemaran nama baik dan fitnah, sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50 PUU 6/2008," kata Mahfud.
Menko Polhukam Mahfud Md memastikan pihaknya tidak akan mencabut UU ITE. Menurut Mahfud, Indonesia bunuh diri jika mencabut UU ITE.
"Pelaku yang dapat dijerat oleh Pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait dengan penyebaran konten kesusilaan adalah pihak yang memiliki niat menyebarluaskan," kata Mahfud
"UU ITE tidak akan dicabut, UU ITE tidak akan dicabut, bunuh diri kalau kita mencabut UU ITE," kata Mahfud Md.
Pemerintah berencana membuat omnibus law bidang digital. PKS memuji ide itu sebagai cara efektif menata ruang digital di Indonesia.
Pemerintah akhirnya berencana merevisi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). PPP berharap hal ini tidak menjadi rencana karet.
Pemerintah akhirnya berencana merevisi UU ITE dan membuat omnibus law di bidang digital. Golkar menunggu draf revisi dimasukkan ke DPR.