
Meninjau UU ITE Setelah Dua Kali Revisi
Sangat disayangkan, perubahan atas undang-undang ini tetap saja menggendong pasal-pasal karet seperti pencemaran dan penyerangan nama baik.
Sangat disayangkan, perubahan atas undang-undang ini tetap saja menggendong pasal-pasal karet seperti pencemaran dan penyerangan nama baik.
Presiden Jokowi sudah menandatangani revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jilid II. Undang-undang tersebut kini resmi diberlakukan.
Setelah disahkan oleh DPR dalam sidang paripurna, Revisi UU ITE ternyata juga memiliki pasal baru yang berfokus pada perlindungan anak.
Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat mengatakan perbaikan kebijakan terkait teknologi informasi butuh perhatian terpusat pada manusia dan infrastruktur pendukung.
Perubahan ini juga menjadi tanggung jawab pemerintah dalam mengedepankan perlindungan kepentingan hak asasi manusia (HAM).
Revisi Undang-Undang tentang Perubahan ke-2 atas UU ITE telah disahkan. Menkominfo Budi pun menyinggung empat substansi dari perubahan kedua UU ITE tersebut.
DPR RI mengesahkan RUU tentang Perubahan Ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau Revisi UU ITE jilid 2. Apa yang berbeda?
Revisi UU ITE telah disahkan dalam rapat paripurna DPR RI. Wamenkominfo Nezar Patria menilai perubahan UU ITE akan memberikan dampak lebih baik lagi ke depannya
Jika pasangan Anies Muhaimin (AMIN) menang, ucap Cak Imin, semua undang-undang akan dicek kembali oleh mereka.
Rapat paripurna DPR RI telah menyetujui Revisi UU ITE jilid 2 menjadi undang-undang. Ada 20 poin perubahan hingga tambahan dalam substansi revisi UU ITE.