
Revisi UU ITE Jilid 2 Disahkan, Menkominfo Singgung Konten Ilegal dan Pasal Karet
Revisi Undang-Undang tentang Perubahan ke-2 atas UU ITE telah disahkan. Menkominfo Budi pun menyinggung empat substansi dari perubahan kedua UU ITE tersebut.
Revisi Undang-Undang tentang Perubahan ke-2 atas UU ITE telah disahkan. Menkominfo Budi pun menyinggung empat substansi dari perubahan kedua UU ITE tersebut.
DPR mengadakan sidang paripurna yang mengesahkan Revisi Undang-Undang ITE. Kementerian Kominfo menjelaskan detail tentang pasal karet.
Menkominfo mengungkapkan Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk mengatasi aksi barbarian di ruang digital.
UU ITE kembali dikritik karena dinilai mengandung pasal karet. Kritik terhadap UU ITE kali ini disampaikan oleh bakal capres 2024 Anies Baswedan.
Anies Baswedan berbicara terkait UU ITE yang membatasi kebebasan berpendapat dan kritik. Anies menilai pasal-pasal tersebut harus dihapus lantaran merepotkan.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) akan dirombak kembali. Pemerintah mengajukan sejumlah pasal untuk diubah, termasuk 'pasal karet'.
Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman UU ITE telah disahkan. Terdapat sejumlah "pasal karet" UU ITE yang menjadi sorotan dalam SKB tersebut.
Menkominfo Jhonny G Plate, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meneken SKB untuk pedoman UU ITE.
Pemerintah akhirnya memutuskan melakukan revisi secara terbatas pada pasal-pasal karet di UU ITE.
Pemerintah memutuskan merevisi terbatas pasal-pasal karet UU ITE. Pidana bakal berlaku bagi postingan ujaran kebencian dengan maksud diketahui umum.