
DPR Gelar Paripurna Hari Ini, Ada Agenda Pengesahan RUU ITE
Salah satu agenda yang dijadwalkan adalah pengesahan RUU tentang Perubahan ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau revisi UU ITE.
Salah satu agenda yang dijadwalkan adalah pengesahan RUU tentang Perubahan ke-2 atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau revisi UU ITE.
Cak Imin ingin UU ITE direvisi total. "Stand up-stand up ini lama-lama nggak harus ada ketakutan untuk menyampaikan pendapat apapun," tutur Cak Imin.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan syarat penggunaan 'pasal karet' Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
Budi juga menjelaskan salah satu perubahan dari RUU Perubahan Kedua UU ITE ini sebagai upaya untuk memastikan harmonisasi antara ketentuan pidana/sanksi.
Dirjen Aptika Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan terkait perubahan Pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik dalam RUU Perubahan Kedua UU ITE.
Pemerintah bersama Komisi I DPR menyetujui perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Menkominfo mengungkapkan Perubahan Kedua atas Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) untuk mengatasi aksi barbarian di ruang digital.
Pemerintah dan Komisi I DPR sepakat membawa Rancangan Perubahan Kedua UU ITE untuk segera disahkan. Tapi, revisi UU ITE tidak turut menghapus pasal karet.
Pemerintah dan Komisi I DPR setuju melakukan perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Komisi I DPR bersama pemerintah sepakat untuk membawa Revisi UU ITE ke paripurna. Berikut ini pasal-pasal dalam UU ITE tersebut yang berubah.