
Oknum Brimob Sulaiman Divonis 18 Tahun Bui terkait Pembunuhan Pegawai Dishub
Oknum anggota Brimob Polda Sulsel Sulaiman divonis 18 tahun penjara di kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang.
Oknum anggota Brimob Polda Sulsel Sulaiman divonis 18 tahun penjara di kasus pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin Sewang.
Kasatpol PP Makassar nonaktif Iqbal Asnan terungkap merencanakan pembunuhan pegawai Dishub Najamuddin Sewang di Balai Kota Makassar.
Suasana haru sempat mewarnai rekonstruksi pembunuhan pegawai Dishub Makassar Najamuddin yang diotaki Kasatpol PP Makassar Iqbal Asnan.