
Serba-serbi Reklamasi Pulau G Ditetapkan Anies Jadi Permukiman
Anies Baswedan menetapkan kawasan reklamasi Pulau G sebagai zona ambang yang akan menjadi kawasan permukiman. Berikut ini serba-serbi Pulau G.
Anies Baswedan menetapkan kawasan reklamasi Pulau G sebagai zona ambang yang akan menjadi kawasan permukiman. Berikut ini serba-serbi Pulau G.
Kawasan reklamasi Pulau G nantinya akan diarahkan menjadi permukiman. Keberadaan Pulau G ini bisa dilihat dari kawasan Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara.
Anies Baswedan menyosialisasikan Pergub 31 tahun 2022 tentang RDTR yang mengatur perluasan daratan. Perluasan daratan ini disebut berbeda dengan reklamasi.
"Kalau reklamasi itu menutup daratannya, airnya dikasih daratan. Kalau ini kan tidak. Jadi (lebih) pemanfaatan," kata Heru Hermawanto.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menetapkan kawasan reklamasi Pulau G sebagai zona ambang. Nantinya, Pulau G akan diarahkan menjadi kawasan permukiman.
PT Semen Indonesia menelurkan inovasi reklamasi yang diklaim canggih. Metode reklamasi yang dilakukan BUMN ini sudah dilakukan di Tuban, Jawa Timur.
Sorotan ini berdasarkan hasil investigasi DPRD Sulbar yang menilai reklamasi itu ada kejanggalan.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Sulawesi Barat (Sulbar) mengaku tidak pernah mengeluarkan izin pelaksanaan reklamasi di Pantai Labuang Rano, Mamuju.
DPRD Sulbar menolak rencana reklamasi pantai di Kecamatan Tapalang Barat, Kabupaten Mamuju. Rencana tersebut dianggap akan merusak ekosistem laut.
PT Pupuk Indonesia (Persero) melakukan reklamasi lahan tambang biji timah untuk aktivitas pertanian.