
MA Menangkan Gubernur DKI soal Pencabutan Izin Reklamasi Pulau H Jakarta
Mahkamah Agung (MA) memenangkan Gubernur DKI Jakarta melawan PT Taman Harapan Indah soal pencabutan izin reklamasi Pulau H.
Mahkamah Agung (MA) memenangkan Gubernur DKI Jakarta melawan PT Taman Harapan Indah soal pencabutan izin reklamasi Pulau H.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan pembangunan di 4 pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.
Sejumlah LSM menyinggung komitmen penyelamatan lingkungan hingga perlindungan masyarakat lemah dan rentan kehilangan sumber kehidupan.
"Yakin, Pemprov akan kasasi, walaupun hasilnya yakin juga akan kalah," kata Gembong.
"Justru Pemprov sedang berupaya memanfaatkan pulau hasil reklamasi untuk kepentingan masyarakat," ujar Syarif.
"Tapi pokoknya kita akan tempuh upaya hukum semaksimal mungkin. Kalau kalah dibanding kita kasasi," ucap Kepala Biro Hukum Yayan Yuhanah.
Pemprov DKI memutuskan akan mengajukan PK untuk putusan PTUN soal perpanjangan izin pengembangan Pulau G. Biro Hukum akan berdiskusi dulu dengan Gubernur Anies.
Anies Baswedan kalah banding soal reklamasi Pulau I di PT TUN Jakarta. Pengadilan meminta Pemprov DKI Jakarta untuk tetap melanjutkan reklamasi di Pulau I.
PTUN Jakarta memenangkan gugatan pengembang Pulau G hasil reklamasi. PTUN meminta Gubernur Anies segera mengeluarkan perpanjangan izin reklamasi di Pulau G.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengizinkan pembangunan di empat pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta. Empat pulau itu adalah Pulau C, D, G, dan N.