Pemprov Sulsel Mau Reklamasi Pulau Lae-lae 12 Hektare Pada Mei Mendatang

Pemprov Sulsel Mau Reklamasi Pulau Lae-lae 12 Hektare Pada Mei Mendatang

Rasmilawanti Rustam - detikSulsel
Selasa, 24 Jan 2023 09:40 WIB
Kawasan CPI Makassar
Foto: Kawasan CPI Kota Makassar, Sulsel. (detikSulsel)
Makassar -

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) menargetkan reklamasi seluas 12,11 hektare sebagai lahan pengganti di kawasan Center Point of Indonesia (CPI) Makassar dimulai pada Mei tahun ini. Reklamasi tersebut akan dilakukan di kawasan Pulau Lae-lae, Kota Makassar yang ditarget rampung Agustus 2023.

"Nanti direncanakan mungkin sekitar bulan Mei mulai. Reklamasi dua setengah bulan," ungkap Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Andi Yurnita kepada detikSulsel, Selasa (24/1/2023).

Yurnita mengklaim, proses perizinan reklamasi sudah selesai. Dokumen analisis dan dampak lingkungan (amdal) juga tengah berproses.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perizinan di Kementerian Kelautan sudah selesai. Saat ini proses amdal juga sudah hampir selesai, karena kita sudah pembahasan," tuturnya.

Pihaknya menegaskan, reklamasi seluas 12,11 hektare dilakukan di sebelah timur Pulau Lae-lae. Dia menegaskan, reklamasi tidak berdampak pada wilayah permukiman.

ADVERTISEMENT

"Tapi bukan (Pulau) Lae-lae yang dihuni oleh masyarakat sekarang, tapi di sebelah timurnya, yang pantai putih sekarang diperluas pasir putihnya. Itu yang mau ditambah. Jadi tidak mempengaruhi kawasan permukiman yang ada sekarang, karena lokasinya berbeda," urai Yurnita.

Yurnita menjelaskan, reklamasi ini merupakan lanjutan kerja sama Pemprov Sulsel dengan pengembang, PT Yasmin Bumi Asri. Dari total 157 hektare lahan reklamasi yang direncanakan di kawasan CPI, pihak pengembang berkewajiban menyerahkan 50 hektare kepada Pemprov.

"Seharusnya kan dia serahkan 50 hektare, tapi kan ada tanah tumbuh 12 hektare yang terbit sertifikat atas nama Pemprov. Jadi dia tidak mungkin melakukan reklamasi di tempat tersebut. Jadi masih kurang kewajibannya, baru 38 hektare yang dia selesaikan," jelasnya.

Menurutnya, reklamasi lahan pengganti 12,11 hektare dilakukan di Pulau Lae-lae lantaran di kawasan CPI sudah tidak memungkinkan. Reklamasi di Pulau Lae-lae juga direncanakan setelah dilakukan revisi Peraturan Daerah (perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RT/RW).

"Kita sudah melakukan beberapa kali penelitian, beberapa alternatif, dan (Pulau) Lae-lae lah yang dipilih. Karena yang paling memungkinkan, paling prospek dari segi ekonomi, dan juga tidak mengganggu sosial masyarakat," ungkapnya.

Yurnita menambahkan, lahan reklamasi 12,11 hektare di kawasan Pulau Lae-lae rencananya nantinya akan dijadikan sebagai destinasi wisata maritim.

"Jadi kawasan pariwisata yang berbasis laut. Jadi di dalamnya ada restoran, tempat bakar ikan, ada juga di sekeliling pantainya itu ada olahraga pantai, banana booth. Tempat wisata baru yang berbasis maritim," imbuhnya.

DPRD Tagih Pemprov Sulsel

Sebelumnya, Ketua Komisi D DPRD Sulsel Rachmatika Dewi mengingatkan Pemprov Sulsel batas waktu penyerahan lahan pengganti hektare 12,11 hektare di CPI yang seharusnya rampung akhir tahun 2022. Pemprov Sulsel diminta menagih PT Yasmin segera menuntaskan kewajibannya.

"Itu harus kita ingatkan terus karena jangan sampai dilupakan. Karena itu hak pemerintah daerah, hak pemerintah provinsi," tegas Rachmatika Dewi kepada detikSulsel, Kamis (13/10/2022).

Pemprov Sulsel pun diminta menanggapi dengan serius persoalan ini. Rachmatika meminta agar proses perizinan untuk reklamasi Pulau Lae-lae dapat segera dirampungkan.

Apalagi Rachmatika menyebut Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang sebelumnya menjadi hambatan juga saat ini telah mengakomodasi pengerjaan reklamasi Pulau Lae-lae.

"Karena kalau sudah beres administrasinya kan sudah bisa dikerjakan itu reklamasinya. Itu yang kita harap ditanggapi dengan serius lah," jelasnya.




(sar/sar)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Hide Ads