detikNewsRabu, 15 Jun 2022 09:38 WIB
RKUHP: Hina Pemerintah Dihukum 3 Tahun Penjara!
Pemerintah dan DPR rencananya akan mengesahkan Rancangan KUHP bulan depan. Salah satunya berisi ancaman bagi masyarakat yang menghina pemerintah!











































