RKUHP Segera Disahkan, akan Mengatur Pasal 'Perbuatan Cabul LGBT'

RKUHP Segera Disahkan, akan Mengatur Pasal 'Perbuatan Cabul LGBT'

Tim detikJatim - detikJatim
Jumat, 10 Jun 2022 08:41 WIB
Ilustrasi Fokus RUU KUHP
Ilustrasi. (Foto: Andhika Akbarayansyah)
Surabaya -

Pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan KUHP (RKUHP) bulan depan. Salah satu yang diatur dalam RKUHP itu adalah perbuatan cabul yang dilakukan sesama jenis kelamin. Wakil Ketua MPR menyebutnya dengan 'perbuatan cabul LGBT'.

Berdasarkan draf RKUHP yang dikutip detikcom Kamis (9/6/2022), pengaturan itu tertuang dalam Pasal 420. Berikut ini bunyinya.

Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori III.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai dengan draf tersebut, para pelaku 'perbuatan cabul LGBT' itu akan dihukum lebih berat jika melakukan perbuatan itu secara paksa, baik dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman hukumannya bisa mencapai 9 tahun penjara. Begitu juga apabila perbuatan cabul itu dipublikasikan sebagai konten bermuatan pornografi.

"Yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun," demikian bunyi Pasal 420 ayat 1c.

ADVERTISEMENT

Hukuman 9 tahun penjara juga akan diterapkan bagi mereka yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya.

"Yang dimaksud dengan 'perbuatan cabul' adalah segala perbuatan yang melanggar norma kesusilaan, kesopanan, atau perbuatan lain yang tidak senonoh, dan selalu berkaitan dengan nafsu birahi atau seksualitas," demikian penjelasan di dalam Pasal 420 draf RKUHP tersebut.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Fraksi PPP Arsul Sani menyebutkan bahwa ada kekeliruan jika menyebut LGBT akan dipidana dalam RKUHP. "Jangan disebut pasal pidana LGBT. Keliru. Yang benar adalah pasal perbuatan cabul LGBT. Itu baru benar," katanya, Senin (23/5).

"Yang disebut dengan pasal pidana LGBT itu sebetulnya nggak pas istilahnya. Yang pas itu adalah pasal perbuatan cabul yang dilakukan oleh sesama jenis. Yang dipidana itu perbuatan cabulnya. Nah. perbuatan cabul itu apakah dilakukan dengan lawan jenis, berlainan jenis, atau dengan sesama jenis itu sama-sama diitu (dipidana)," tambah Arsul.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Umum PPP juga menjelaskan tentang tujuan diaturnya perbuatan cabul dilakukan sesama jenis atau pun lawan jenis. Dia mengatakan hal itu bertujuan agar tidak ada diskriminasi.

"Justru kalau yang perbuatan cabul sesama jenis tidak diatur, tidak dipidana, sementara yang berlawanan jenis itu dipidana malah diskriminasi," ucap Arsul.




(dpe/dte)


Hide Ads