detikNewsSenin, 05 Jan 2026 12:40 WIB
Pasal Serang Martabat Presiden di KUHP Delik Aduan, Tutup Celah Relawan
Pemerintah menjelaskan Pasal 218 KUHP sebagai delik aduan, membedakan antara kritik dan penghinaan terhadap Presiden.











































