
Pengamat: Rancangan KUHAP Harus Terintegrasi-Tak Hanya Bebani Polisi
Pengamat hukum Dr Ibnu Subarkah menilai RUU KUHAP Maret 2025 belum cerminkan sistem peradilan pidana yang terintegrasi dan seimbang. Hanya dibebankan ke polisi.
Pengamat hukum Dr Ibnu Subarkah menilai RUU KUHAP Maret 2025 belum cerminkan sistem peradilan pidana yang terintegrasi dan seimbang. Hanya dibebankan ke polisi.
RKUHAP disebut telah mengakomodir masukan dari berbagai pihak. Dorongan pun muncul agar Rancangan KUHAP segera disahkan oleh DPR RI.