
KPK Setor Rp 1 M ke Negara dari Eks Kadis Kota Bekasi Terpidana Suap
KPK menyetorkan Rp 1 miliar ke negara dari terpidana kasus suap Jumhana Luthfi, yang juga eks Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Pemkot Bekasi.
KPK menyetorkan Rp 1 miliar ke negara dari terpidana kasus suap Jumhana Luthfi, yang juga eks Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Pemkot Bekasi.
KPK mengajukan upaya banding terhadap vonis Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Majelis hakim menghukum Pepen dengan kurungan 10 tahun bui.
Terdakwa kasus korupsi Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi dituntut 9 tahun 6 bulan penjara.
Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi didakwa menerima duit Rp 10 miliar. Duit itu diterima Rahmat Effendi terkait pengurusan tanah di Bekasi.
Terungkap fakta baru kalau Walkot Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen terlibat kasus pencucian uang. KPK telah menetapkan Pepen tersangka atas kasus itu.
KPK memeriksa Sekda Kota Bekasi di kasus suap Rahmat Effendi. Dia dikonfirmasi soal dokumen administrasi kepegawaian ASN yang ditandatangani Rahmat Effendi.
KPK melakukan pemanggilan kedua terhadap Sekda Pemkot Bekasi Reny Hendrawati sebagai saksi di kasus dugaan suap Walkot Bekasi nonaktif Rahmat Effendi.
Selain itu, KPK juga mendalami saksi soal aliran uang yang diterima Rahmat Effendi atau Pepen.
Sejauh ini ada sembilan lurah yang sudah dicecar KPK mengenai dugaan aliran uang 'potongan' untuk tunjangan Walkot Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen.
Walkot Bekasi Rahmat Effendi minta maaf soal kegiatan Zoom Meeting bersama simpatisannya dari rutan KPK. Rahmat mengaku tak merencanakannya.