Terungkap! Rahmat Effendi Minta Duit ke Lurah untuk Atribut Partai

Terungkap! Rahmat Effendi Minta Duit ke Lurah untuk Atribut Partai

Dony Indra Ramadhan - detikJabar
Senin, 30 Mei 2022 18:00 WIB
Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi resmi jadi tersangka kasus pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan. Begini penampakan Rahmat Effendi saat mengenakan rompi tahanan KPK.
Rahmat Effendi (Foto: A.Prasetia/detikcom).
Bandung -

Lurah-lurah di Kota Bekasi turut dimintai uang oleh Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi. Uang tersebut digunakan untuk membeli baliho dan atribut partai.

"Mulyadi alias Bayong menerima arahan dari terdakwa agar meminta uang dari para Lurah di Kota Bekasi masing-masing sebesar Rp 3,2 juta yang akan digunakan untuk pembelian baliho dan atribut partai," ucap jaksa penuntut umum (JPU) KPK saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (30/5/2022).

Mulyadi alias Bayong merupakan Lurah Jatisari, Kecamatan Jatisari, Kota Bekasi. Dia juga menjadi terdakwa dalam pusaran kasus tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kembali ke permintaan Lurah. Jaksa mengatakan usai menerima arahan tersebut, Mulyadi lantas meminta Ahmad Apandi selaku Ketua Forum Lurah Kota Bekasi untuk mengumpulkan para koordinator Lurah.

Saat perkumpulan itu, Mulyadi lantas memberikan arahan Rahmat Effendi untuk menyerahkan uang masing-masing Lurah sebesar Rp 3,2 juta kepada Rahmat Effendi melalui Mulyadi.

ADVERTISEMENT

Uang pun diberikan oleh para Lurah secara bertahap melalui Mulyadi. Uang yang diberikan masing-masing Lurah Rp 3,2 juta.

"Jumlah keseluruhan uang yang diterima oleh Mulyadi alias Bayong dari para Lurah baik secara langsung ataupun melalui Ahmad Apandi adalah sebesar Rp 178 juta. Setelah menerima uang tersebut, atas permintaan terdakwa kemudian Mulyadi alias Bayong memberikan kepada Bagus Kuncoro Jati alias Dimas selaku ajudan terdakwa," kata jaksa.

Diketahui, Rahmat Effendi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan serta pengadaan barang dan jasa, dari hasil operasi tangkap tangan (OTT). Dari OTT, kasus dugaan korupsi ini, KPK mengamankan uang total Rp 5,7 miliar.

Dalam kasus ini, total KPK menjerat 9 tersangka. Berikut rinciannya:

Sebagai pemberi:
1. Ali Amril (AA) sebagai Direktur PT ME (MAM Energindo);
2. Lai Bui Min alias Anen (LBM) sebagai swasta;
3. Suryadi (SY) sebagai Direktur PT KBR (Kota Bintang Rayatri) dan PT HS (Hanaveri Sentosa); dan
4. Makhfud Saifudin (MS) sebagai Camat Rawalumbu.

Sebagai penerima:
5. Rahmat Effendi (RE) sebagai Wali Kota Bekasi;
6. M Bunyamin (MB) sebagai Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan PTSP Kota Bekasi;
7. Mulyadi alias Bayong (MY) sebagai Lurah Jatisari;
8. Wahyudin (WY) sebagai Camat Jatisampurna; dan
9. Jumhana Lutfi (JL) sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.

KPK turut menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi alias Pepen sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sangkaan itu merupakan yang terbaru setelah sebelumnya Pepen dijerat sebagai tersangka perkara suap dan pungli setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Terakhir KPK menelusuri tentang pembangunan glamorous camping atau glamping yang pembiayaannya diduga KPK dilakukan Pepen dengan pungutan liar atau pungli. Lokasi glamping itu berada di Cisarua, Bogor.

(dir/mso)


Hide Ads