
Sempat Ditunda, Sidang Vonis Rafael Alun Digelar Hari Ini
Sidang vonis kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang untuk terdakwa Rafael Alun Trisambodo digelar hari ini usai sebelumnya ditunda.
Sidang vonis kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang untuk terdakwa Rafael Alun Trisambodo digelar hari ini usai sebelumnya ditunda.
Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun penjara. Dia diyakini Jaksa terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp 16,4 miliar dan melakukan TPPU.
Hakim ketua Suparman Nyompa menerima permintaan tersebut. Sidang pleidoi Rafael Alun akan digelar pada Rabu (27/12) depan.
Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara. Jaksa yakin Rafael bersalah telah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. Rafael pun geleng-geleng kepala.
Rafael Alun Trisambodo menyebut masalahnya terjadi karena kasus penganiayaan yang menjerat anaknya, Mario Dandy Satriyo.
Rafael Alun Trisambodo kembali menjalani sidang kasus gratifikasi hari ini. Jaksa KPK menghadirkan istri dan anak perempuan Rafael sebagai salah satu saksi.
Ali mengatakan ada lima saksi yang dihadirkan di sidang Rafael Alun hari ini. Anak Rafael Alun, Angelina Embun Prasasya, turut dihadirkan jaksa.