
Sempat Ditunda, Sidang Vonis Rafael Alun Digelar Hari Ini
Sidang vonis kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang untuk terdakwa Rafael Alun Trisambodo digelar hari ini usai sebelumnya ditunda.
Sidang vonis kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang untuk terdakwa Rafael Alun Trisambodo digelar hari ini usai sebelumnya ditunda.
Rafael Alun Trisambodo dituntut hukuman 14 tahun penjara. Dia diyakini Jaksa terbukti bersalah menerima gratifikasi Rp 16,4 miliar dan melakukan TPPU.
KPK menjelaskan pengosongan kos tersebut tergantung dari Direktorat Pengelola Barang Bukti dan Eksekusi (Labuksi) KPK.
KPK gencar menelusuri aset milik tersangka gratifikasi dan pencucian uang, Rafael Alun Trisambodo. Beberapa aset mewah Rafael mulai terkuak usai disita KPK.
KPK mengatakan sementara nilai TPPU yang diduga dilakukan Rafael Alun mencapai puluhan miliar rupiah.
Rafael Alun Trisambodo (RAT) resmi ditahan KPK. Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendorong KPK mengembangkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
KPK resmi menahan Rafael Alun Trisambodo usai terbukti menerima gratifikasi. Anggota DPR meminta KPK mengungkap siapa saja pemberi gratifikasi tersebut.
Tersangka dugaan gratifikasi Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK. Sejumlah koleksi tas mewah itu ikut disita.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah KPK. Dia menyebut apa yang dilakukan KPK dengan menahan Rafael Alun, sudah tepat.
KPK berjanji bakal menjerat Rafael Alun dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menyebut asal mula TPPU sejatinya dari tindak pidana korupsi.