
Dua Terdakwa Skandal Mega Korupsi Rp 37,8 T Jalani Sidang Lanjutan
Raden Priyono dan Djoko Harsono yang merupakan terdakwa kasus skandal mega korupsi Rp 37,8 triliun kembali jalani sidang lanjutan. Sidang digelar di PN Jakpus.
Raden Priyono dan Djoko Harsono yang merupakan terdakwa kasus skandal mega korupsi Rp 37,8 triliun kembali jalani sidang lanjutan. Sidang digelar di PN Jakpus.
Mabes Polri memburu Dirut BUMN PT TPPI Honggo Wendratno. Honggo yang kini diadili secara in absentia di PN Jakpus itu kini lenyap bak ditelan bumi.
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono didakwa korupsi Rp 37,8 triliun. Ikut didakwa juga eks Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas, Djoko Harsono.
Terlepas siapa yang bersalah, faktanya Honggo kini lenyap bak ditelan bumi. Singapura telah membantah Honggo ada di negaranya. Polri belum bisa meringkusnya.
Sementara KPK repot karena memburu Nurhadi, Polri juga punya buron kakap, Honggo Wandratno. Honggo sedang diadili in absentia dan didakwa korupsi Rp 37 triliun.
Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, didakwa korupsi Rp 37,8 triliun dalam kasus PT TPPI. Raden Priyono mengaku melakukan itu atas perintah JK.
Pada 16 Juni 2015, JK menyatakan kasus PT TPPI adalah sengketa perdata, bukan pidana. Belakangan, Raden Priyono dkk didakwa korupsi Rp 37 triliun.
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono didakwa korupsi Rp 37 triliun dalam kasus PT TPPI. Lalu bagaimana gaya hidup Raden Priyono?
Singapura membantah buronan kasus korupsi Rp 37 triliun, Honggo, sembunyi di negaranya.Honggo jadi terdakwa bersama mantan Kepala BP Migas Raden Priyono.
Kejagung mendakwa mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono korupsi Rp 37,8 triliun. Raden mengaku hanya menjalankan kebijakan negara atas perintah Jusuf Kalla.