
Dua Terdakwa Kasus Korupsi Rp 37,8 T PT TPPI Divonis 4 Tahun Penjara
"Menghukum terdakwa I Raden Priyono dan terdakwa II Djoko Harsono dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun," kata hakim ketua, Rosmina.
"Menghukum terdakwa I Raden Priyono dan terdakwa II Djoko Harsono dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun," kata hakim ketua, Rosmina.
Dua terdakwa kasus korupsi kondensat migas PT TPPI senilai Rp 37,8 T dituntut hukuman 12 tahun bui. Tak hanya itu, keduanya diwajibkan bayar denda Rp 1 miliar.
Terdakwa kasus korupsi kondensat migas PT TPPI Raden Priyono dan Djoko Harsono dihukum 12 tahun penjara. Keduanya juga wajib membayar denda sebesar Rp 1 miliar.
Mantan Kepala BP Migas Raden Priyono menyebut ia hanya menjalankan perintah mantan Wapres JK.Tapi jaksa menilai keterangan JK tidak diperlukan.
Salah satu terdakwa korupso Rp 37 triliun menyebut-nyebut ia hanya melaksanakan perintah mantan Wapres Jusuf Kalla. Jadi skandal terbesar korupsi di RI.
Sejumlah kejutan muncul di persidangan. Dari nama Jusuf Kalla (JK) disebut-sebut hingga Honggo kabur sehingga diadili in absentia.
Honggo didakwa melakukan korupsi Rp 37,8 triliun. Namun hingga sidang digelar, Mabes Polri tidak bisa menghadirkannya di persidangan.
Honggo didakwa korupsi senilai Rp 37,8 triliun. Namun karena kabur hingga saat ini, Honggo diadili secara in absentia. 'Kursi kosong' pun diadili.
Menurut mantan Kepala BP Migas itu, penyuntikan PT TPPI senilai Rp 37,8 miliar untuk melaksanakan arahan JK pada 2008. Apa kata JPU?
Dirut PT TPPI Honggo Wendratno diadili in absentia di PN Jakpus atas dakwaan korupsi Rp 37 triliun. Ikut didakwa juga mantan Kepala BP Migas Raden Priyono.